BANTEN DAN KEMUNGKINAN PIALA ADIPURA
Ketika Banten mengukuhkan diri sebagai Provinsi yang ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 besar harapan warga untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Setidaknya, dengan menjadi provinsi sendiri, Banten bisa menjadi lebih maju dan bisa bersaing dengan daerah lain. Sekarang tanpa terasa sudah 10 tahun usianya dan Banten sudah banyak meraih langkah kemajuan yang pasti. Sebagai provinsi baru, memang perlu banyak bebenah diri, mulai dari sistem pemerintahan, aturan, pola pembangunan, stragegi, perencanaan dan lain sebagainya. Usaha itu tidak sia-sia karena sampai saat ini Banten sudah mampu meraih target-target pembangunan sesuai RPJMN yang diderivasikan melalui RPJMD, meski masih banyak kekurangan disana-sini. Ini terbukti dari hasil Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir masa Jabatan Gubernur Banten Periode 2007-2012 yang menyebutkan bahwa peningkatan pendapatan Banten di tahun 2007 sebesar Rp. 1.908.749.559.388,00 (satu trilyun sembilan Ratus delapan milyar tujuh ratus empat Puluh sembilan juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan puluh Delapan rupiah) meningkat menjadi Rp.3.139.451.309.696 (tiga trilyun seratus tiga Puluh sembilan milyar empat ratus lima Puluh satu juta tiga ratus sembilan ribu Enam ratus sembilan puluh enam rupiah). Hingga pada Tahun 2010, sehingga mengalami peningkatan Sebesar Rp. ,230,701,750,308.00 (satu trilyun dua Ratus tiga puluh milyar tujuh ratus satu Juta tujuh ratus lima puluh ribu tiga ratus Delapan rupiah). Begitu juga dengan PDRB (Domestik regional bruto) provinsi Banten pada tahun 2007 sebesar Rp. 107.499.652.420.000,00 (seratus tujuh trilyun empat ratus sembilan Puluh sembilan milyar enam ratus lima Puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu Rupiah), tahun 2010 sebesar Rp. 148.976.218.930.000,00 (seratus empat puluh Delapan trilyun sembilan ratus tujuh puluh Enam milyar dua ratus delapan belas juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), Mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2009 yang Hanya sebesar Rp. 133.048.007.120.000,00 (seratusTiga puluh tiga trilyun empat puluh delapan Milyar tujuh juta seratus dua puluh ribu Rupiah). Kedepan rencana menjadikan Banten sebagai Waterfront City antar pulau dan pembangunan Bandara Panimbang akan semakin mengukuhkan Banten sebagai provinsi tercepat dalam mengejar ketertinggalannya. Namun sebelum jauh ketujuan tersebut, alangkah baiknya jika Banten mau berbenah diri untuk mendapatkan prestasi antar provinsi; meraih piala Adipura misalnya? Mengapa tidak. Untuk diketahui, program Adipura sebenarnya berasal dari program Bangun Praja yakni suatu program kerja berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka mewujudkan kota bersih dan teduh. Sedangkan Adipura adalah suatu program penghargaan yang diberikan secara langsung oleh Presiden kepada kota yang berhasil mengelola kebersihan dan keteduhan kota sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Program Adipura ini merupakan Program Kerja dari Kementerian Negara Republik Indonesia yang bertujuan antara lain: 1. Sebagai motivasi, terutama dalam upaya merubah paradigma hidup bersih dan sehat di kalangan masyarakat. 2. Mendorong kota-kota menuju Kota Bersih dan Teduh (Clean and Green City) 3. Mampu mengelola limbah domestik, seperti; • Pengembangan standar, pedoman dan peraturan perundang-undangan Pembangunan TPA Regional • Pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah Terpadu • Penyiapan Substansi Rancangan Undang-undang Sampah • Pengelolaan Subsidi Kompos dari GEF di Jabodetabek 4. Membantu meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup dalam mendorong kemampuan pemerintah daerah dan peran serta masyarakat guna meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup perkotaan 5. Menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih dan teduh 6. Mewujudkan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan lingkungan perkotaan 7. Membina koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait, serta 8. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan kebersihan kota Program Bangun Praja ini diikuti oleh semua kota-kota yang ada di Indonesia, sedangkan yang memantau dan mengevaluasi semua kabupaten/kota adalah Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam hal penilaian terdapat klasifikasi kategori kota, penilaian ini berdasarkan pada jumlah penduduk yang ada di daerah perkotaan yang ada diwilayah masing-masing. Kategori kota adalah klasifikasi kota berdasarkan besarnya jumlah penduduk ibukota dari kabupaten/kota yang bersangkutan, terdiri dari 4 kategori yaitu : 1. Kota Metropolitan 2. Kota Besar 3. Kota Sedang, dan 4. Kota Kecil Berikut ini pengelompokan klasifikasi kota peserta Program: No Kategori Kota Jumlah Penduduk 1. Metropolitan > 1.000.000 Jiwa 2. Besar 500.001 – 1.000.000 Jiwa 3. Sedang 100.00 1 – 500.000 Jiwa 4. Kecil 20.00 1 – 100.000 Jiwa Kriteria penilaian dalam evaluasi Program ini melalui evaluasi komponen baik fisik maupun non fisik. Komponen non fisik itu adalah penilaian yang berupa upaya peningkatan pemerintah daerah dalam mengelola lingkungan hidup yang sifatnya berupa kegiatan fisik yakni : § Manajemen; § Dayatanggap pemerintah daerah; § Kelembagaan. Sedangkan komponen penilaian fisik terdiri atas penilaian : § Perumahan; § Sarana kota; § Perairan terbuka; § Sarana kebersihan; dan § Pantai wisata. Penilaian atas komponen non fisik dan komponen fisik ditetapkan berdasarkan kondisi spesifik kota yang bersangkutan diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Bangun Praja. Pemantauan atas pelaksanaan Program ini dilakukan selama 2 kali dalam setahun yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi, Masyarakat dan unsur Perguruan Tinggi. Untuk kabupaten/kota yang keikut-sertaannya baru pertama kali dalam Program ini dilakukan pemantauan awal (baseline) sebagai dasar untuk pemantauan selanjutnya. Pemantauan Program ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari : 1. Kementerian Lingkungan Hidup 2. Pemerintah Daerah Provinsi 3. Wakil Masyarakat Dari daerah provinsi biasanya tim pemantau terdiri dari; 1. Instansi Pemerintah setempat 2. LSM/OMS 3. Akademisi Pemantauan dilaksanakan dengan azas netralitas dan objektifitas dimana pemantauan ini dilakukan dalam kurun waktu tertentu dengan Frekuensi pemantauan minimal 2 kali per tahun plus pemantauan verifikasi. Adapun lamanya pemantauan disesuaikan dengan kondisi kota sebagai berikut; § Kota Metro : minimal 14 hari § Kota besar : 10 hari § Kota sedang : minimal 5 hari § Kota kecil : minimal 3 hari Ada beberapa kriteria Adipura yang bisa dimenangkan suatu wilayah, yakni; • Indikator kondisi fisik lingkungan perkotaan dalam hal kebersihan dan keteduhan kota; kebersihan dari sampah dan keteduhan termasuk pengendalian pencemaran air dan udara. • Indikator pengelolaan lingkungan perkotaan (non-fisik), yang meliputi institusi, manajemen, dan daya tanggap. • Kompleksitas penilaian mencakup pemanfaatan lain penanganan sampah (selain reduce, reuse dan recycle), pemantauan kualitas badan air, pelaksanaan standar pelayanan minimal di bidang lingkungan hidup (SPM LH), estetika kota, kesesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW), dan peran aktif masyarakat. • Serta nilai estetika pada ruang terbuka hijau (RTH) Sebagai pemenang pertama Adipura sebagai Kota Metropolitan Terbersih se-Indonesia tahun 2011 lalu adalah Provinsi Surabaya dan Palembang. Tidakkah Banten berkeinginan memperoleh predikat sebagai Provinsi terbersih se Indonesia? Tentu saja. Untuk itu Banten harus memenuhi semua kriteria yang menjadi persyaratan lomba. Salah satu kriteria Adipura adalah masalah kesesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW). Seperti diketahui program Rencana Pembangunan Jangka Nasional (RPJMN) yang diderivasikan dalam bentuk RPJMD merupakan rangkaian program pemerintah untuk membangun wilayahnya. Apa yang akan dibangun dalam program tersebut tentu memerlukan tempat dan disinilah pentingnya peranan perencana tata ruang wilayah agar terwujud kesesuaian antara apa yang diprogramkan dengan ketersediaan wilayahnya. Sejauh ini persoalan RTRW di Banten masih belum terselesaikan sepenuhnya. Sebagian wilayah masih menunggu rekomendasi Gubernur untuk bisa mewujudkan RTRW nya seperti wilayah diKabupaten Lebak, Kabupaten Serang, dan Kota Tangerang Selatan masih dalam tahap penyusunan RTRW dan akan dijadwalkan untuk dibahas di BKPRD. Selain itu berbagai persoalan penataan ruang juga meliputi banyak hal, sekalipun sudah ada wacana penataan ruang yang berwawasan lingkungan seperti tertuang dalam bagan berikut ini;
Demikian juga dengan persoalan kebersihan daerah, salah satu daerah Banten yang sampai saat ini bermasalah dengan persoalan sampah adalah Tangerang Selatan. Sampah saat ini masih menjadi momok me¬na¬kutkan bagi warga Kota Tangsel se¬hingga masih menjadi ma¬salah utama. Berbagai cara sudah dilakukan untuk me¬nga¬tasi sampah dari penargetan 30 tempat pem-buangan sampah terpadu (TPST) di tujuh kecamatan oleh Pemkot Tang¬sel hingga sang walikota menyiapkan hadiah sebesar Rp 150 juta un¬tuk wilayah terbersih, namun hingga kini belum ada realisasi. Selain sampah persoalan pencemaran limbah terhadap sumber daya air juga masih menjadi kendala dan pekerjaan rumah pemerintah daerah untuk membuatkan peraturannya. Sementara itu dari sisi manajemen dan institusi, berdasarkan analisa dalam Renstra 2002-2006 yang hingga kini belum banyak perubahan dimana aparat pemerintah Propinsi Banten sebagian besar berasal dari lembaga atau daerah lain sehingga belum memiliki persepsi yang sama terhadap tujuan dan arah pembangunan yang pada akhirnya masih sulit menghasilkan kinerja dan produktivitas yang diharapkan. Kinerja pemerintah saat ini, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif, masih belum optimal sehingga masyarakat belum melihat terwujudnya sistem kepemerintahan yang baik yang tercermin dari belum optimalnya pelayanan kepada masyarakat. Padahal, optimalisasi pelayanan diperlukan untuk mendapatkan kepercayaan dan dukungan masyarakat guna menciptakan stabilitas sosial, politik dan keamanan. Demikian juga terhadap nilai estetika pada ruang terbuka hijau (RTH), sekalipun Banten telah memiliki kawasan pusat pemerintahan namun belum sepenuhnya memiliki nilai estetika sebagai pusat pemerintahan yang asri dan berkarakter. Pada ruang-ruang terbuka, belum terlihat penaatan taman, penataan ruang publik, pasar hingga pagar-pagar gedung instansi yang belum terlihat menarik. Jika kondisi real yang dihadapi Banten sedemikian kompleksnya, mungkinkah Banten bisa memenangkan piala Adipura? Jawabannya sangat mungkin!. Asalkan semua pihak yang terkait, baik penyelenggara pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas sumberdaya manusianya saling bekerja sama dan mendukung satu sama lain dalam mewujudkan keinginan tersebut. Tidak hanya itu, perlu juga didukung oleh instrumen hukum lengkap, termasuk penataan hukum, penegakan hukum dan aparatusnya yang berjalan sesuai hukun dan keadilan. Memiliki kelembagaan yang kuat, aspiratif dan akomodatif baik dari pihak pemerintah, stake holder maupun lembaga masyarakatnya. Serta partisipasi masyarakat yang sadar dan peduli terhadap lingkungnnya. Bagaimana Banten bisa mewujudkan hal itu? Barangkali kita bisa memulai dari hal yang kecil dulu. Memulai dari diri kita sendiri, dalam hal menjaga kebersihan, patuh pada aturan hukum, penataan tempat tinggal, ruang bekerja, hingga nilai estetika itu muncul dengan sendirinya. Suatu wilayah akan terlihat cantik apabila memiliki model pagar taman jalan yang sama, model halte kendaraan yang sama, atau model pintu gerbang instansi yang sama misalnya. Begitu juga dengan penataan tamannya. Tak hanya taman dijalan yang mesti ditata indah baik dari pot maupun jenis tanamannya tetapi juga taman rumah-rumah warganya. Seperti di Jakarta yang berhasil menghijaukan beberapa perkampungannya. Begitu juga dengan wilayah Banten, jika belum bisa sampai tingkat provinsi, tentu bisa dimulai dari tingkat masing-masing daerahnya. Dari 8 wilayah kota/kabupaten yang dimiliki Banten, dua diantaranya sudah pernah menjadi juara Adipura tingkat kota yakni Kota Tangerang untuk kategori Kota Metropolitan dan Lebak untuk kategori Kota Sedang. Untuk Lebak piala Adipura diperoleh pada tahun 1998 dan Lebak dengan penuh optimisme akan kembali maju untuk Adipura kedua ditahun ini. sedangkan Kota Tangerang memperoleh piala Adipura sejak tahun 2010 dan 2011 serta tetap ingin terus mempertahankan di program Adipura 2012 ini. Selain itu, dari kedua kota tersebut ternyata kota Tangerang Selatanpun tak mau ketinggalan semangat untuk bisa meraih piala Adipura di tahun 2012. Meski persoalan pokok kota ini adalah sampah (yang menjadi kriteria utama penilaian kota terbersih) namun Tangsel optimis bisa meraih kemenangan Adipura. Hal ini diamini oleh Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Banten, Karimil Fatah yang mengatakan, tiga daerah kabupaten/kota tersebut sangat berpeluang meraih Adipura tahun ini. Dua dari delapan wilayah provinsi Banten sudah memulai langkah kecilnya meraih Adipura. Tangsel sedang berupaya keras bisa masuk sebagai juara yang kebetulan penilaiannya dilaksanakan di bulan April-Mei tahun ini. Semoga jejak positif ini bisa diduplikasi oleh ke lima sisa kota lainnya dan menjadikan Banten sebagai Provinsi yang patut meraih piala Adipura, segera.(taz115012)










0 comments:
Posting Komentar
PLEASE ADD COMMENT