Menginisiasi Perda Non Diskriminatif di Kota Tangerang
Tangerang merupakan sebuah kota industry yang memiliki kurang lebih 1000 pabrik di dalamnya. Berada diposisi strategis sebagai salah satu penyangga ibu kota Negara Jakarta dengan jumlah populasi sekitar 1.451.595 jiwa untuk wilayah Tangerang kota, 2.959.600 jiwa untuk kabupaten Tangerang dan 1.241.441 jiwa untuk Tangerang Selatan . Sebagai wilayah yang terletak diantara ibukota Jakarta dan sunda maka kultur masyarakat Tangerang adalah percampuran dari suku Betawi, Cina dan Sunda sehingga dalam kebudayaannyapun tak jauh berbeda dengan kebudayaan yang ada di Betawi dan Sunda. Sebagai daerah ‘pinggiran’, Tangerang sekarang tengah bekerja keras mengejar ketertinggalannya dari kota-kota lain, diantaranya sekarang tengah giat-giatnya merapikan diri guna memperoleh penghargaan adipura sebagai kota terbersih seprovinsi Banten.
Berbicara mengenai kota terbersih, rupanya pemimpin kota ini tidak hanya ingin bersih secara harfiah saja dalam arti kota yang hijau, rapi, tertata dan tertib tetapi juga bersih dalam arti bebas dari segala macam jenis sampah. Baik itu sampah dalam arti yang sebenarnya (yang mana persoalan TPA sampah pun masih dalam isu yang hangat) maupun sampah dalam arti sampah masyarakat; perjudian, miras, pelacuran maupun korupsi. Niatan kearah ini telah sebagian besar dilakukan pemerintah kota Tangerang, diantaranya dengan penataan pedagang kaki lima di wilayah pasar anyar/lama, penertiban masyarakat di wilayah sepanjang jalur kereta maupun sungai Cisadane, pembuatan hutan kota di Cikokol, penutupan kompleks hiburan malam Pinangsia di Lippo Karawaci, pemberantasan minuman keras dan yang paling kontraversial adalah adanya perda pelacuran no 8 tahun 2005.
Sekilas upaya-upaya pemerintah tersebut terlihat baik dan patut diacungi jempol. Namun, persoalannya itu tidak semudah kelihatannya. Misalnya, Apakah telah dipikirkan kemana masyarakat yang berdiam disepanjang jalur rel kereta akan dipindahkan? Apakah TPA sampah tidak menimbulkan masalah untuk masyarakat disekitarnya? Apakah memikirkan bagaimana dampak mematikan penghidupan ratusan orang yang bergantung hidup pada usaha hiburan malam di Pinangsia, Dan apakah munculnya perda pelacuran itu tidak merugikan kaum perempuan? Yang lebih penting adalah, apakah pemerintah kota Tangerang memikirkan konsekwensi-konsekwensi yang terjadi dari tindakan-tindakannya tersebut?
Inilah yang menjadi persoalannya. Atas nama motto kota Tangerang yang berakhlakul karimah, ingin menjadikan kota Tangerang sebagai kota yang berjiwa islami, yang beriman dan bertaqwa maka sebagai wujud realisasinya adalah upaya-upaya ‘pembersihan’ tersebut muncul. Hal ini tidak hanya terjadi di kota Tangerang saja, hampir lebih dua pertiga dari 106 kebijakan-kebijakan daerah yang lahir dinegri ini memiliki motivasi serupa.
Sebagai kota industry, Tangerang yang banyak terdapat pabrik pasti banyak terdapat buruh pekerja. Dan diantara buruh pekerja itu dominannya adalah kaum wanita. Dengan dominasi kaum wanita jelas, persoalan diskriminasi dan tindak kekerasan pun lebih banyak terjadi pada wanita. Hal ini seperti dilansir LBH Apik bahwa dari 1058 kasus yang terjadi, 39nya itu terjadi di Tangerang. Misalnya saja; Kasus Prita yang sempat menjadi kasus primadona, lalu kasus Fifi Ariyani (46th) seorang PSK yang tewas oleh 4 oknum satpol PP lantaran dilempari batu dan ditakut-takuti hingga tercebut ke sungai Cisadane (Mei 2009) dan masih banyak kasus-kasus lainnya. Persoalan kekerasan dan diskriminasi ini tidak hanya terjadi pada sector pekerjaan saja, tetapi juga pada sector rumah tangga, seperti contoh kasus baru-baru ini; seorang ibu guru bernama haraya (37th) tewas di tusuk suaminya sendiri (Tangerang ekspres, senin 8 feb 2010) hanya karena meminta haknya untuk bercerai.
Banyaknya kasus-kasus yang menimpa kaum wanita ini seringkali tidak mendapatkan ketuntasan penyelesaian lantaran kurangnya aturan-aturan hokum yang melindungi kaum perempuan. Tidak hanya itu undang-undang yang dibuatpun masih banyak yang tidak mengakomodir kebutuhan kaum perempuan. Sekalipun ada, tetapi tidak saling mendukung satu sama lain; misalnya pasal 28 E UUD 45 yang menjamin setiap warganegara untuk memeluk agama dan menganut kepercayaan serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaaannya, tetapi beberapa perda setempat ada yang memberlakukan pelarangan tidak menggunakan jilbab, seperti pada perda Aceh no 14/2003 tentang khlawat. Munculnya perda-perda yang diskriminatif ini sementara belum bisa diatasi oleh system ketatanegaraan kita, Departemen Dalam Negri dan Mahkamah Agung belum menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam menjalankan fungsi pengawasannya, ditambah lagi, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menyentuh kebijakan daerah yang melanggar konstitusi. Ini berarti ada ketidak sinkronisan antara Undang-undang yang lebih tinggi dengan peraturan-peraturan local, seharusnya terjadi apa yang disebut; ‘ lex superiori derogate lex inferiori’ bahwa peraturan yang lebih tinggi mengabaikan peraturan yang lebih rendah, bukan sebaliknya atau malah tidak dipedulikan sama sekali.
Akibatnya adalah munculnya peraturan-peraturan yang diskriminatif terhadap perempuan, KDRT, trafficking dan lain sebagainya yang sebagian besar dialami oleh kaum perempuan. Berdasarkan hasil penelitian, dari 154 kebijakan daerah yang diterbitkan di tingkat provinsi antara tahun 2003-2005, 64 diantaranya itu secara langsung diskriminatif terhadap perempuan. Dengan perincian diskriminasi sebagai berikut;
- Diskriminasi terhadap pembatasan hak kemerdakaan berekspresi = 21 kebijakan yang mengatur cara berpakaian
- Diskriminasi terhadap pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hokum, yang menkriminalisasi perempuan = 38 kebijakan tentang pemberantasan prostitusi dan 1 larangan khalwat
- Diskriminasi terhadap pengabaian hak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan = 4 kebijakan tentang buruh migrant
- Selebihnya 82 kebijakan daerah yang mengatur tentang agama yang sesungguhnya merupakan kewenangan pusat dan telah berdampak pada pembatasan kebebasan tiap warga Negara untuk beibadat menurut keyakinannya dan mengakibatkan pengucilan kelompok minoritas.
- 9 kebijakan lain merupakan pembatasan atas kebebasan memeluk agama bagi kelompok ahmadiyah
Landasan hokum
Padahal, semua hak-hak yang dibatasi ini merupakan hak-hak konstitusional yang dijamin bagi setiap warga negera Indonesial tanpa kecuali, seperti halnya disebutkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 tentang apa yang menjadi tujuan, cita-cita dan landasan Negara;
…….bahwa untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesaia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskankehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdeakan, perdamaian abadi dan keadilan social…..
Serta dalam batang tubuh Undang-Undang itu sendiri yang menegaskan apa yang menjadi hak setiap warganegaranya dijamin oleh konstitusi. Kurang lebih ada 40 hak yang dinyatakan dalam UUD 45 diantaranya adalah; hak atas kepastian hokum dan perlakuan yang sama dihadapan hokum (pasal 28 D ayat 1); hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani (pasal 28 I ayat 1); hak ats penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2 ); hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancarman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28 G ayat 1); serta hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
lex superiori derogate lex inferiori
Dengan demikian, nampaklah gambaran kita tentang wajah hokum negri ini. Bahwa perda no 8 tahun 2005 yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Tangerang mengenai pemberantasan pelacuran tidak selaras dengan Undang-undang yang lebih tinggi di atasnya, terutama pasal 28 I ayat 2. Perda tersebut telah banyak menimbulkan kecemasan dan masalah bagi kaum perempuan, dan ini sangat diskriminatif.
Sejalan dengan hal itu, berbagai kontraversi muncul dimasyarakat terkait dengan lahirnya perda tersebut, berbagai upaya masyarakat pun dilakukan, diantaranya pernah ada tiga warga Tangerang yang mengajukan kasasi uji materi pada tanggal 20 April 2006 , namun ironisnya ditolak Mahkamah Agung dengan alasan, putusan perda Tangerang no 8/2005 itu dianggap tidak bertentangan dengan UUD 45 karena pembentukannya berlangsung lama dan telah melibatkan berbagai elemen masyarakat, juga karena perda adalah implementasi politik pemerintah dan bukan produk hokum. Dengan begitu, dimana konteks ‘lex superiori derogate lex inferiori’ itu dalam aturan hukum kita? Jika peraturan yang lebih tingginya tidak mampu mengabaikan peraturan yang lebih rendah.
Persoalan pelacuran bukan hal yang baru di kota ini, di negri ini bahkan di dunia. Soal pelacuran ini sudah ada sejak berabad-abad sebelumnya dan tetap lestari hingga kini. Bahkan dinegara yang katanya maju pun, persoalan ini tetap tak bisa dihilangkan atau dinegara Arab pun yang katanya semua ‘islami’, tetap saja pelacuran itu ada meski dengan cara sembunyi-sembunyi. Apalagi di kota Tangerang? Mengapa? Dalam istilah ekonomi, kita mengenal adanya supply and demand. Artinya; adanya pelacuran karena memang ada demand yang tinggi terhadap kebutuhan itu. Pertanyaannya adalah mengapa ada demand yang tinggi terhadap kebutuhan tersebut? Banyak factor diantaranya; stress pekerjaan, cekcok dalam rumah tangga, hobby juga dan lain sebagainya. Siapa yang memiliki demand tinggi terhadap kebutuhan tersebut? Lalu mengapa hanya perempuan yang dikenai sanksinya? Ini jelas diskriminatif. Dari kacamata sosiologi, persoalan pelacuran ini tidak bisa hanya perempuannya saja yang dikenakan pelabelan ‘pelacur’, tetapi juga pada yang ‘demand’ terhadap pelacuran itu sendiri, yakni kaum lelaki.
Supply dan demand atas pelacuran itu datang dari masyarakat yang bersangkutan, sehingga jika dicoba untuk diberantas tuntas, bisa jadi justru akan semakin tumbuh berkembang dan terselubung. Perda No. 8 tidak akan menghilangkan bentuk pelacuran itu sendiri selama demand terhadapnya masih ada. Oleh karenanya, pelacuran tidak bisa dihilangkan secara total, tetapi bisa dicegah dan dikurangi. Konsep ini dahulu yang harus disadari, dengan demikian demand nya dulu yang harus ditekan. Logikanya, jika tidak ada permintaan tentu tidak akan ada penawaran. Bagaimana menekan tingkat demand terhadap pelacuran tersebut, inilah yang harus dicarikan jalan keluarnya, bukan hanya mematikan pelacurnya.
Memindahkan Perda Pelacuran Kepada Perda Kesejahteraan
Demand masyarakat terhadap kebutuhan biologis di luar yang seharusnya itu bisa dialihkan dengan memberdayakan masyarakatnya. Mengalihkan perhatian masyarakat pada hal-hal yang positif, menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan produktif, meningkatkan bounding antar warga baik itu dengan kerja bakti, diskusi maupun kegiatan pengajian. Jika yang menjadi alasan utama adalah persoalan ekonomi, maka yang harus ditingkatkan oleh pemerintah daerah adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa dengan berbagai cara, misalnya; menyediakan lapangan pekerjaan, menyediakan balai-balai latihan kerja dan keterampilan gratis, memberi layanan kesehatan yang murah, memberikan layanan public yang sederhana dan tidak berbelit-belit, menberikan pelayanan pendidikan gratis dari SD hingga sekolah menengah atas, membangkitkan potensi daerah dan masih banyak lagi.
Jika upaya-upaya mensejahterakan masyarakat telah optimal dilakukan, agar tetap berkesinambungan maka perlu dibentuk kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, stake holder dan masyarakatnya. Misalnya saja dengan membangun kelompok kerja yang diwakili oleh para akademisi, partai politik, media massa, tokoh agama dan anggota dewan itu sendiri. Kelompok ini nantinya bisa berfungsi sebagai pengontrol dan penyalur serta wadah sosialisasi antara kebijakan pemerintah dengan warganya. Dengan adanya wadah ini bisa mengurangi juga kesan-kesan negative dari masyarakat terhadap lembaga pemerintah daerahnya sendiri yang sejauh ini selalu mendapat pencitraan yang berjarak.
Tidak hanya itu, pemanfaatan asset-aset daerah yang dimiliki seperti stasiun radio, televisi maupun internet harus juga berperan aktif dalam proses mensejahterakan rakyat ini. Fasilitas-fasilitas itu bisa digunakan sebagai alat tercapainya tujuan bersama. Misalnya saja, distasiun radio local ada forum dialog antara wakil rakyat dengan rakyatnya atau balai-balai kota yang bisa jadi tempat diskusi antara warga dan wakil rakytatnya dan lain sebagainya, sehingga ada kedekatan emosional yang terjalin antara warga dengan wakil rakyatnya, menghilangkan kesan esklusivisme para anggota dewan dan dapat saling menyelaraskan kepentingan bersama.
Pendekatan keagamaan pun tak kalah penting sebagai salah satu upaya mensejahterakan rakyat. Menyelaraskan motto kota Tangerang yang berakhlakul karimah, maka yang harus ditingkatkan adalah kualitas ketaqwaan warga kepada Tuhan yang maha esa sesuai dengan keyakinannya. Memberikan keluasan warga untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya, tidak dengan justru membakar tempat-tempat ibadahnya. Jika keyakinan kepada agama dan Tuhan dapat mengurangi perilaku-perilaku yang tidak baik, maka inilah yang harus dibenahi. Hidupkan pengajian-pengajian dan pengkajian-penkajian agama, toleransi antar sesama umatnya dan saling menghargai.
Yang terpenting dari semua itu adalah adanya kesadaran baik oleh warga masyarakat maupun pemerintah daerah untuk terbuka terhadap perubahan. Tentu saja perubahan kearah yang lebih baik. Adanya perda no 8 tahun 2005 yang tidak sesuai dengan Undang-undang yang berada di atasnya merupakan indikasi perubahan terhadap kemunduran. Perda diskriminatif ini telah membatasi kebebasan kaum perempuan dalam berbagai hak-haknya dan itu merugikan kaum perempuan. Oleh karena itu, perda ini harus alihkan menjadi perda yang lebih mensejahterakan rakyat. Jika rakyat sejahtera, tercukupi sandang dan papannya serta merasa aman diwilayahnya tentu rakyat tak perlu mencari nafkah sebagai PSK.
Untuk itulah pentingnya peran dewan legislasi daerah untuk melahirkan perda-perda inisiatif yang non diskriminasi, salah satunya adalah mengupayakan lahirnya perda yang mensejahterakan rakyat, misalnya perda tentang koperasi untuk kaum perempuan.
(TNG 2009)










0 comments:
Posting Komentar
PLEASE ADD COMMENT